Ruang BK

Bimbingan dan Konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya ataupun memecahkan permasalahan yang dialaminya. Bimbingan dan Konseling juga dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. 

Setiap orang membutuhkan bimbingan dari orang lain saat menjalani kehidupan sehari-hari. Terlebih bagi mereka yang masih duduk di bangku sekolah, bimbingan sangat diperlukan agar anak mampu tumbuh secara mandiri dan berkembang dengan optimal. Oleh karena itu, banyak sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) untuk membina peserta didik agar dapat berperilaku sesuai norma-norma yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah Pasal 27 Ayat 1, bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Melalui bimbingan ini para peserta didik diarahkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan membantu masalah-masalah yang dihadapi para peserta didik.

Sedangkan menurut Surat Keputusan Mendikbud No. 025/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal. Selain itu, bimbingan yang diberikan juga meliputi bimbingan sosial, belajar, karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Layanan bimbingan dan konseling memiliki beberapa komponen yang terbagi dalam jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format layanan, yaitu:

  • Layanan Orientasi

Layanan Orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.[5]

  • Layanan Informasi

Layanan Informasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif, dan bijak.

  • Layanan Penempatan dan Penyaluran

Layanan Penempatan dan Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif, dan bijak.

  • Layanan Penguasaan Konten

Layanan Penguasaan Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.

  • Layanan Penguasaan Perseorangan

Layanan Penguasaan Perseorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.

  • Layanan Bimbingan Kelompok

Layanan Bimbingan Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karier/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.[5]

  • Layanan Konseling Kelompok

Layanan Konseling Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling membantu konseli dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika kelompok.

  • Layanan Konsultasi

Layanan Konsultasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilakukan.

  • Layanan Mediasi

Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.

  • Layanan Advokasi

Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.