Tata Tertib Sekolah
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MA NU BANAT KUDUS
BAB I
PENDAHULUAN
Tata tertib peserta didik bertujuan :
- Menciptakan ketertiban dan kedisiplinan peserta didik.
- Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif untuk kegiatan pembelajaran.
- Meningkatkan mutu pendidikan menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan Madarasah.
BAB II
KEWAJIBAN
- KODE ETIK PERGAULAN
- Taat dan hormat kepada Bapak / Ibu guru / Karyawan / Karyawati Madrasah.
- Selalu mempererat ukhuwah Islamiyah sesama peserta didik di lingkungan Madrasah.
- Selalu menjaga nama baik Madrasah.
- Memberi teladan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah.
- Berakhlaqul karimah, bersikap sopan santun dengan sesama.
- KODE ETIK BERPAKAIAN
Peserta didik wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan :
- Seragam Ma’arif (Sabtu ) , dengan ketentuan sebagai berikut:
Baju Ma’arif, panjang baju menutup pantat, bersaku 2, tanpa kopel, rok bawahan panjang, putih (flui depan) tanpa belahan samping/belakang, bersaku dalam, kerudung bundar, memakai bedge/ lencana Banat, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), tanda kelas di lengan kiri, bedge IPPNU di lengan kanan, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki putih beridentitas Banat.
- Seragam Banat (Ahad), dengan ketentuan sebagai berikut:
Baju batik identitas banat tanpa belahan samping, menutup pantat, dengan ukuran 10 cm keatas dari lutut, tanpa kopel, rok bawahan putih, flui depan tanpa belahan samping/ belakang, bersaku dalam, kerudung putih bundar, memakai bedge/ lencana, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), bedge Banat di jahit di lengan kiri, tanda kelas di lengan kiri, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki putih beridentitas Banat.
- Seragam OSIS (Senin – Selasa & Upacara Nasional), dengan ketentuan sebagai berikut:
Baju kurung putih tanpa belahan samping, menutup pantat, dengan ukuran 10 cm keatas dari lutut, tanpa kopel, rok bawahan abu-abu, flui depan tanpa belahan samping/ belakang, bersaku dalam, kerudung putih bundar, memakai bedge/ lencana, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), bedge osis di jahit di lengan kiri, tanda kelas di lengan kiri, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki putih beridentitas Banat.
- Seragam Pramuka (Rabu – Kamis), dengan ketentuan sebagai berikut:
Baju coklat muda (berlidah bahu), panjang baju menutup pantat, bersaku 2, tanpa kopel, rok bawahan coklat tua (flui depan) tanpa belahan samping/ belakang, bersaku dalam, kerudung coklat muda bundar, memakai bedge/ lencana Banat, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), bedge kain ambalan dan tanda kelas di lengan kiri, cikal dan pandu dunia dijahit di kerah, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki hitam beridentitas Banat.
- Seragam Olahraga
Berseragam sesuai dengan syariat Islam Ahlussunnah waljama’ah
- KODE ETIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN
- Peserta didik hadir di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran di mulai, dan bagi yang piket 15 menit sebelum jam pelajaran di mulai.
- Pada jam pelajaran pertama diawali dengan membaca do’a awal pembelajaran dan membaca Al Qur’an 5 menit di kelas masing-masing dengan ditunggui Bapak/Ibu guru yang mengajar pada jam pertama dan pada jam pelajaran terakhir diakhiri membaca do’a akhir pembelajaran dengan ditunggui Bapak/Ibu guru yang mengajar pada jam terakhir.
- Peserta didik harus mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disusun.
- Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Peserta didik wajib meningkatkan Keimanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan, Keamanan dan Kepustakaan ( 9 K ).
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditentukan.
BAB III
LARANGAN
- Tidak boleh terlambat datang dalam kegiatan pembelajaran.
- Pada jam istirahat peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan Madrasah, kecuali mendapat izin guru piket.
- Berpakaian tidak sopan, bermake up berlebihan dan memakai perhiasan.
- Membaca dan membawa buku yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
- Membawa alat – alat yang menganggu jalannya kegiatan pembelajaran ( HP, Walkman, Laptop, dsb ).
- Membawa psychotropika/obat terlarang ( ganja, morphine, drugs, dsb ).
- Mengadakan kegiatan yang bisa mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran.
- Menerima tamu tanpa seizin piket.
- Membawa/menggunakan barang milik orang lain tanpa izin ( ghosob ).
- Melakukan pergaulan yang melanggar akhlaqul karimah.
- Tidak boleh membuat geng (komplotan) di dalam kelas maupun madrasah.
- Mengambil milik orang lain yang bukan haknya ( mencuri ).
- Berhubungan dengan lelaki yang bukan muhrimnya ( berpacaran ).
- Melaksanakan pernikahan selama menjadi peserta didik.
BAB IV
SANKSI – SANKSI
Bagi peserta didik yang melanggar tata tertib dikenakan :
- Tidak boleh mengikuti pelajaran pada jam pertama, dan boleh masuk pada jam kedua dengan seizin guru piket ( untuk larangan no. 1 ).
- Peringatan sesuai dengan kesalahan bagi yang bersangkutan (untuk larangan no. 2, 3, 7, 8).
- Peringatan dan atau skors dan barang disita maksimal 1 tahun atau sampai dengan lulus ( untuk larangan no. 4, 5 ).
- Dilakukan skors ( untuk larangan no. 9, 10, 11 ).
- Dilakukan skors atau dikeluarkan dari Madrasah sesuai standar kesalahan ( untuk larangan no. 6, 12, 13 ).
- Dikeluarkan dari Madrasah ( untuk larangan no. 13 ).
BAB V
PERATURAN KHUSUS
- Demi penanaman rasa disiplin diberlakukan ketentuan:
- Terlambat 3 X = A (Alpha) 1 X
- Izin 3 X = A (Alpha) 1 X
- Peserta didik yang minimal Alpha 3 X dalam satu semester, tidak diperbolehkan mengikuti Ulangan Akhir Semester (UAS) pada semester tersebut.
- Penanaman jiwa bersih dengan disiplin kebersihan di dalam kelas harus dilaksanakan, bagi peserta didik yang melaksanakan pelanggaran/membuang sampah tidak pada tempatnya/melihat kotoran tidak membersihkannya dikenakan denda Rp. 1.000,-. Pelaksanaannya oleh koordinator bidang kebersihan, dibantu oleh sie. kebersihan kelas dan pihak terkait.
- Pelanggaran tata tertib pakaian dikenakan denda Rp. 3.000,-. Pelaksanaannya oleh tim pembina penegakan kedisiplinan dan ketertiban pakaian, dibantu oleh sie. 7K kelas dan pihak terkait. (ketentuan lihat pada kode etik berpakaian).
- Peserta didik diwajibkan sholat jama’ah dhuhur bersama, bagi yang udzur wajib beristighosah dan dikoordinir oleh Seksi Da’wah Kelas.
- Peserta didik yang melanggar kewajiban tersebut pada no.5 dikenakan denda Rp. 5.000,-.
BAB VI
HIMBAUAN
- Peserta didik dianjurkan dawamul wudlu
- Peserta didik dianjurkan sholat dhuha
- Peserta didik dianjurkan memanfaatkan perpustakaan di saat istirahat.
BAB VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan lebih lanjut.
- Tata tertib ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mengharap ridho Allah SWT.