Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

MA NU BANAT KUDUS

 

BAB I

PENDAHULUAN

Tata tertib peserta didik bertujuan :

  1. Menciptakan ketertiban dan kedisiplinan peserta didik.
  2. Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif untuk kegiatan pembelajaran.
  3. Meningkatkan mutu pendidikan menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan Madarasah.

 

BAB II

KEWAJIBAN

 

  1. KODE ETIK PERGAULAN
  1. Taat dan hormat kepada Bapak / Ibu guru / Karyawan / Karyawati Madrasah.
  2. Selalu mempererat ukhuwah Islamiyah sesama peserta didik di lingkungan Madrasah.
  3. Selalu menjaga nama baik Madrasah.
  4. Memberi teladan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah.
  5. Berakhlaqul karimah, bersikap sopan santun dengan sesama.

 

  1. KODE ETIK BERPAKAIAN

Peserta didik wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan :

  1. Seragam Ma’arif (Sabtu ) , dengan ketentuan sebagai berikut:

Baju Ma’arif, panjang baju menutup pantat, bersaku 2, tanpa kopel, rok bawahan panjang, putih (flui depan) tanpa belahan samping/belakang, bersaku dalam, kerudung bundar, memakai bedge/ lencana Banat, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), tanda kelas di lengan kiri, bedge IPPNU di lengan kanan, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki putih beridentitas Banat.

  1. Seragam Banat (Ahad), dengan ketentuan sebagai berikut:

Baju batik identitas banat tanpa belahan samping, menutup pantat, dengan ukuran 10 cm keatas dari lutut, tanpa kopel, rok bawahan putih, flui depan tanpa belahan samping/ belakang, bersaku dalam, kerudung putih bundar, memakai bedge/ lencana, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), bedge Banat di jahit di lengan kiri, tanda kelas di lengan kiri, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki putih beridentitas Banat.

  1. Seragam OSIS (Senin – Selasa & Upacara Nasional), dengan ketentuan sebagai berikut:

Baju kurung putih tanpa belahan samping, menutup pantat, dengan ukuran 10 cm keatas dari lutut, tanpa kopel, rok bawahan abu-abu, flui depan tanpa belahan samping/ belakang, bersaku dalam, kerudung putih bundar, memakai bedge/ lencana, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), bedge osis di jahit di lengan kiri, tanda kelas di lengan kiri, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki putih beridentitas Banat.

  1. Seragam Pramuka (Rabu – Kamis), dengan ketentuan sebagai berikut:

Baju coklat muda (berlidah bahu), panjang baju menutup pantat, bersaku 2, tanpa kopel, rok bawahan coklat tua (flui depan) tanpa belahan samping/ belakang, bersaku dalam, kerudung coklat muda bundar, memakai bedge/ lencana Banat, bedge nama (ditempel pada baju sebelah kanan atas/dada kanan), bedge kain ambalan dan tanda kelas di lengan kiri, cikal dan pandu dunia dijahit di kerah, sepatu hitam tidak berhak tinggi, kaos kaki hitam beridentitas Banat.

  1. Seragam Olahraga

Berseragam sesuai dengan syariat Islam Ahlussunnah waljama’ah

 

  1. KODE ETIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN
  1. Peserta didik hadir di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran di mulai, dan bagi yang piket 15 menit sebelum jam pelajaran di mulai.
  2. Pada jam pelajaran pertama diawali dengan membaca do’a awal pembelajaran dan membaca Al Qur’an 5 menit di kelas masing-masing dengan ditunggui Bapak/Ibu guru yang mengajar pada jam pertama dan pada jam pelajaran terakhir diakhiri membaca do’a akhir pembelajaran dengan ditunggui Bapak/Ibu guru yang mengajar pada jam terakhir.
  3. Peserta didik harus mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disusun.
  4. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Peserta didik wajib meningkatkan Keimanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan, Keamanan dan Kepustakaan ( 9 K ).
  6. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditentukan.

 

BAB III

LARANGAN

 

  1. Tidak boleh terlambat datang dalam kegiatan pembelajaran.
  2. Pada jam istirahat peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan Madrasah, kecuali mendapat izin guru piket.
  3. Berpakaian tidak sopan, bermake up berlebihan dan memakai perhiasan.
  4. Membaca dan membawa buku yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
  5. Membawa alat – alat yang menganggu jalannya kegiatan pembelajaran ( HP, Walkman, Laptop, dsb ).
  6. Membawa psychotropika/obat terlarang ( ganja, morphine, drugs, dsb ).
  7. Mengadakan kegiatan yang bisa mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran.
  8. Menerima tamu tanpa seizin piket.
  9. Membawa/menggunakan barang milik orang lain tanpa izin ( ghosob ).
  10. Melakukan pergaulan yang melanggar akhlaqul karimah.
  11. Tidak boleh membuat geng (komplotan) di dalam kelas maupun madrasah.
  12. Mengambil milik orang lain yang bukan haknya ( mencuri ).
  13. Berhubungan dengan lelaki yang bukan muhrimnya ( berpacaran ).
  14. Melaksanakan pernikahan selama menjadi peserta didik.

 

BAB IV

SANKSI – SANKSI

 

Bagi peserta didik yang melanggar tata tertib dikenakan :

  1. Tidak boleh mengikuti pelajaran pada jam pertama, dan boleh masuk pada jam kedua dengan seizin guru piket ( untuk larangan no. 1 ).
  2. Peringatan sesuai dengan kesalahan bagi yang bersangkutan (untuk larangan no. 2, 3, 7, 8).
  3. Peringatan dan atau skors dan barang disita maksimal 1 tahun atau sampai dengan lulus ( untuk larangan no. 4, 5 ).
  4. Dilakukan skors ( untuk larangan no. 9, 10, 11 ).
  5. Dilakukan skors atau dikeluarkan dari Madrasah sesuai standar kesalahan ( untuk larangan no. 6, 12, 13 ).
  6. Dikeluarkan dari Madrasah ( untuk larangan no. 13 ).

 

BAB V

PERATURAN KHUSUS

 

  1. Demi penanaman rasa disiplin diberlakukan ketentuan:
  1. Terlambat 3 X = A (Alpha) 1 X
  2. Izin 3 X = A (Alpha) 1 X
  1. Peserta didik yang minimal Alpha 3 X dalam satu semester, tidak diperbolehkan mengikuti Ulangan Akhir Semester (UAS) pada semester tersebut.
  2. Penanaman jiwa bersih dengan disiplin kebersihan di dalam kelas harus dilaksanakan, bagi peserta didik yang melaksanakan pelanggaran/membuang sampah tidak pada tempatnya/melihat kotoran tidak membersihkannya dikenakan denda Rp. 1.000,-. Pelaksanaannya oleh koordinator bidang kebersihan, dibantu oleh sie. kebersihan kelas dan pihak terkait.
  3. Pelanggaran tata tertib pakaian dikenakan denda Rp. 3.000,-. Pelaksanaannya oleh tim pembina penegakan kedisiplinan dan ketertiban pakaian, dibantu oleh sie. 7K kelas dan pihak terkait. (ketentuan lihat pada kode etik berpakaian).
  1. Peserta didik diwajibkan sholat jama’ah dhuhur bersama, bagi yang udzur wajib beristighosah dan dikoordinir oleh Seksi Da’wah Kelas.
  2. Peserta didik yang melanggar kewajiban tersebut pada no.5 dikenakan denda Rp. 5.000,-.

 

BAB VI

HIMBAUAN

 

  1. Peserta didik dianjurkan dawamul wudlu
  2. Peserta didik dianjurkan sholat dhuha
  3. Peserta didik dianjurkan memanfaatkan perpustakaan di saat istirahat.

 

BAB VII

PENUTUP

 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan lebih lanjut.
  2. Tata tertib ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mengharap ridho Allah SWT.